Ekbis  

Ultimatum Perusahaan Asuransi, Ini Kata Bos OJK

images 3
Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar. (Foto: CNN)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ultimatum kepada tiga perusahaan asuransi bermasalah.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Ultimatum tersebut diberikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar untuk menindak tegas pelanggaran di lembaga jasa keuangan dan mendorong penyelesaiannya.

Ultimatum pertama kepada Kresna Life, bahwa Mahendra meminta agar Kresna Life menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tepat waktu agar dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.

Kemudian, melengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan segera dilakukan.

“Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Mahendra dikutip dari Kompas, Selasa (28/02/2023).

BACA JUGA:   Proyek Hilirisasi Kunci Indonesia Maju, Jokowi Minta Dukungan Konkret Otoritas Jasa Keuangan

Kemudian, Ultimatum yang kedua dilontarkan Mahendra kepada AJB Bumiputera, yang sebelumnya OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Sebagai langkah lanjutan, Mahendra meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya mengkomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.

“OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.

Ketiga, Ultimatum kepada Wanaartha Life, yang sebelumnya izin usaha telah dicabut pada Senin (5/12/2022).

BACA JUGA:   Konversi ke Syariah, Bank Aceh Tunjukkan Kinerja Tren Positif

OJK akan terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kemudian, OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan Wanaartha Life.

Mahendra juga mendorong agar pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

“OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life,” pungkasnya.

Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada Wanaartha Life.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *