ACEH BESAR – Sejumlah warga mengeluhkan pelaksanaan razia kendaraan yang digelar aparat kepolisian di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Razia yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli).
Salah seorang pengemudi mobil, Herman, mengaku menjadi pengguna jalan yang terjaring dalam razia tersebut. Ia menilai pelaksanaan razia lebih mengarah pada permintaan uang di tempat dibandingkan penegakan aturan lalu lintas.
“Razia yang dilakukan hari ini di Lambaro bukan tentang penegakan aturan sesuai ketentuan hukum, melainkan terkesan mencari uang,” ujar Herman kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, ia diminta membayar sejumlah uang oleh petugas agar tidak diproses lebih lanjut. Herman menyebut nominal yang diminta kepadanya sebesar Rp50.000.
“Saya diminta membayar di tempat sebesar Rp50 ribu. Selain itu, saya juga melihat pengguna jalan lain membayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” keluhnya.
Herman mengatakan, praktik tersebut membuat masyarakat resah dan merasa dirugikan. Ia menilai, jika memang terdapat pelanggaran, seharusnya petugas menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan meminta uang secara langsung di lokasi razia.
Tak hanya itu, ia juga menyayangkan sejumlah petugas yang bertugas tidak mengenakan tanda pengenal sebagaimana atribut resmi saat bertugas.
“Petugas tersebut tidak menggunakan tanda pengenal, sehingga kami tidak mengetahui identitas mereka,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa pengguna jalan lainnya yang enggan disebutkan namanya. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan evaluasi serta menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan razia kendaraan tersebut.













