Yuk Intip Perbedaan Jam Kerja PPK dan PPS Pada Pemilu 2024

IMG 20230113 192446 11zon
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok Pribadi)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Pendaftaran untuk mengisi posisi panitia Ad Hoc tersebut telah dimulai sejak 20 November 2022.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah  panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Pada pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Dan pada pasal 7 ayat 1 dan 2 juga disebutkan bahwa tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:   Khawatir!! Yusril Ungkap Prabowo Gagal Nyapres

Tak hanya itu, PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan Kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Serta, saat Pemilu berlangsung, PPK sudah mulai bertugas untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, dan membuat laporan hasil pelaksanaan pemilu.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau disebut dengan nama lain.

BACA JUGA:   Lantik Dua Anggota KIP Simeulue, Ini Kata PJ Bupati

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada poin 16 dan 17 dan jumlah anggota PPS adalah 3 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Nah, adapun kewenangan PPS merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

Tak hanya itu, PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *