Analis Politik: Prabowo Terancam Gagal Ikut Pilpres 2024

Prabowo Subianto
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto dikejar deadline (batas waktu) terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat menghambat pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang MK tersebut berkaitan dengan gugatan terkait Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai syarat usia maksimal calon presiden yang saat ini adalah 70 tahun.

“Prabowo menghadapi risiko kegagalan dalam pencalonan Presiden pada Pilpres 2024. Batas waktu pendaftaran Pilpres adalah 25 Oktober 2023, tetapi hingga saat ini Prabowo belum memilih calon wakil presiden. Selain itu, ia juga berisiko tidak memenuhi syarat usia maksimal untuk mengikuti Pilpres,” ujar Selamat Ginting, seorang analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Jumat (20/10/2023).

Ginting menyatakan bahwa usia Prabowo saat ini mencapai 72 tahun pada bulan Oktober ini, sementara gugatan tersebut menetapkan batas usia maksimal 70 tahun. Jika MK mengabulkan gugatan uji materi ini, maka Prabowo mungkin tidak dapat mendaftar untuk Pilpres 2024.

“Berdasarkan jadwal sidang uji materi di MK, vonis terkait batasan usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden akan diumumkan pada Senin, 23 Oktober 2023. Ini berarti hanya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itu, Prabowo berencana mendaftar pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk menghindari keputusan MK,” tambah Ginting.

Ginting juga mencatat bahwa beberapa pihak telah mempertanyakan batasan usia maksimum calon presiden, dengan beberapa gugatan yang mengusulkan batasan usia maksimal 65 tahun atau 70 tahun.

“Mereka merujuk pada persyaratan usia minimal 40 tahun dan berpendapat bahwa perlu ada batasan usia maksimal,” katanya.

Dia menegaskan bahwa uji materi terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus mempertimbangkan tidak hanya usia minimal tetapi juga usia maksimal. Hal ini merujuk pada Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bahwa calon presiden/calon wakil presiden harus memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden.

“Dengan mempertimbangkan usia presiden-presiden sebelumnya saat dilantik, seperti Soekarno (44 tahun), Soeharto (46), BJ Habibie (62), Abdurrahman Wahid (59), Megawati Soekarnoputri (54), Susilo Bambang Yudhoyono (55), dan Jokowi (53), maka kita menantikan keputusan MK dalam sidang vonis mengenai batasan usia maksimal calon presiden/calon wakil presiden pada Senin, 23 Oktober 2023, untuk melihat apakah Prabowo dapat lolos atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *