BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, menyebut bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mencapai Rp184 miliar. Kesepakatan ini hasil dari pembahasan dengan Pemerintah Aceh dan akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
“Anggaran pilkada sebesar 184 miliar telah disepakati berdasarkan pembahasan dengan Pemerintah Aceh,” ujar Saiful, Kamis (19/10/2023).
Saiful juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai alokasi dana hibah untuk Pilkada Aceh 2024 dilakukan di ruang rapat Sekretariat Daerah Aceh dengan rincian kebutuhan tahapan KIP.
“Dana tersebut mencakup honorarium PPK dan PPDP untuk 23 Kab/Kota serta dana untuk pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara Pilgub sebesar Rp 184 miliar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saiful menyebut bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pasti terkait Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, Saiful juga menginformasikan bahwa pelaksanaan Pilkada mungkin akan dimajukan dari November ke September. Oleh karena itu, mereka berencana untuk memulai tahapan lebih lanjut mulai Desember 2023.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah provinsi atas pembahasan ini dan berharap anggaran ini akan digunakan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara KIP Aceh dan Pemerintah Aceh dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KIP Aceh Saiful, Ketua Divisi Perencanaan KIP Aceh Khairunnisak, dan sejumlah pejabat Pemerintah Aceh.