ACEH TIMUR – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sofyan mengatakan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah setempat disepakati Rp 46,5 miliar dari usulan awal Rp 74 miliar.
Sofyan menambahkan dana tersebut dianggarkan dari dua sumber berbeda. Rp 45 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) dan Rp 1,5 miliar bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Anggaran itu, kata Sofyan, dicairkan dua tahap. Pertama Rp 18,6 miliar atau 40 persen dari APBK Perubahan 2023, dan sisanya Rp 27,9 miliar melalui APBK 2024.
“Kesepakatan itu ditandatangani 17 November 2023. Dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan KIP Aceh Timur,” kata Sofyan, Minggu (19/11/2023).
Untuk diketahui, Menteri dalam negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat nomor 900.1.9.1/16888/Kedua tentang percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilukada tahun 2024. Surat yang ditujukan kepada gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia ditandatangani pada 2 November 2023.
Dalam surat yang disampaikan, dana Pemilukada yang dituang dalam NPHD paling lambat harus sudah ditandatangani pada 10 November 2023. Begitu juga proses pencairan dana hibah paling lambat 14 hari kerja.