Dari Jalan Aksi ke Ruang Sidang, Isra Fu’addi, Resmi Dilantik Menjadi Advokat

Screenshot 20260208 165728

SITUASI.CO.ID | Banda Aceh — Isra Fu’addi, S.H., secara resmi menyandang gelar Advokat setelah mengikuti Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Sidang pengambilan sumpah tersebut berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan dilaksanakan dengan khidmat sebagai bagian dari proses resmi pengukuhan profesi advokat. Pada Kamis (5/2/2026).

Sidang pengambilan sumpah ini merupakan tahapan akhir yang wajib dilalui setiap calon advokat sebelum dapat menjalankan praktik hukum secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prosesi tersebut dipimpin oleh pejabat Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta dihadiri oleh perwakilan IKADIN dan sejumlah undangan lainnya.

BACA JUGA:   253 Kuda Berpacu di HUT Bener Meriah

Dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan advokasi masyarakat, perjalanan Isra Fu’addi menuju profesi advokat dinilai tidak lepas dari latar belakang perjuangannya dalam menyuarakan kepentingan publik. Dari keterlibatan dalam aksi-aksi sosial hingga kini memasuki ruang sidang sebagai advokat, Isra membawa semangat keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Isra Fu’addi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kode etik advokat. Ia menegaskan akan mengabdikan kemampuan dan pengetahuan hukumnya demi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok yang rentan dan kurang terjangkau akses keadilan.

BACA JUGA:   Arab Saudi Respons Israel Bom RS Baptis Al-Ahli di Gaza

“Menjadi advokat adalah tanggung jawab moral dan hukum. Saya berkomitmen untuk menjalankan profesi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kode etik, serta memberikan pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat,” ujar Isra Fu’addi, S.H, usai prosesi sidang.

Dengan dilantiknya, sebagai advokat, diharapkan dapat memperkuat peran profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Kehadirannya di dunia advokasi diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan supremasi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia, khususnya di wilayah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *