Polri  

Dirlantas Polda Aceh Sebut Angka Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Capai 294 Kasus

dirlantas
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, menyebutkan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada Juni tahun ini mencapai 294 kasus.

Hal tersebut dikatakannya saat anev perbandingan data laka dan dakgar lalu lintas periode Juni hingga Juli di Ditlantas Polda Aceh, Kamis (03/08/2023).

Iqbal menyebutkan, jumlah ini menurun dibandingkan pada bulan sebelumnya. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas itu mencapai 60 jiwa. Sedangkan laka lantas sebanyak 298 kasus dengan korban meninggal dunia 56 jiwa.

“Artinya, angka kematian akibat laka lantas mengalami penurunan walaupun tipis,” kata Iqbal.

Ia mengungkapkan, dari total angka laka lantas pada Juni tahun ini, terdapat korban luka berat sebanyak 17 Jiwa, korban luka ringan 428 jiwa, dan kerugian materil sebesar Rp 784 juta. Sementara pada Juli lalu, korban luka berat sebanyak 27 Jiwa, luka ringan 451 jiwa, dan kerugian materil Rp 856 juta.

BACA JUGA:   Libur Lebaran, Wisata Taman Rusa Aceh Besar Dipadati Pengunjung

“Angka kematian akibat laka lantas dari bulan Juni-Juli tahun ini mengalami penurunan. Yaitu dari 60 jiwa jadi 56 jiwa,” sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan persentase bila dibandingkan Juni tahu ini. Laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3 persen, korban meninggal dunia turun sebanyak 7 persen, korban luka berat naik 10 jiwa atau 58 persen, korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5 persen dan kerugian materil naik Rp 71,6 juta atau 9 persen.

“Adapun faktor penyebab kecelakaan pada umumnya dikarenakan pengguna melanggar lalu lintas, serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara. Sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sambut Kongres Nasional Endokrinologi Metabolik dan Diabetes, Mellani Subarni: Alhamdulillah Aceh Jadi Tempat Pelaksanaan Event Nasional

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, apabila ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni tahun ini sebanyak 2.362 pelanggaran. Sementara Juli tahun ini mencapai 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41 persen. Sedangkan, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan SIM, didominasi oleh pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.

“Berdasarkan usia, sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26-45 tahun. Berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan Profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta, dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *