Dituding Jadi Agen Pungli Jabatan Kepsek, Kepala SD Air Pinang dan Kota Batu Beri Bantahan

Screenshot 20261002 162111
Kepala SD Air Pinang dan Kota Batu Beri Bantahan. Foto: (Ist) Jumat-2-10-2026

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Kepala SD Negeri Air Pinang, Edifardi, S.Pd., dan Kepala SD Negeri Kota Batu, Mahali, S.Pd., Kabupaten Simeulue, membantah tudingan yang mengaitkan nama keduanya sebagai agen pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian maupun penempatan jabatan kepala sekolah. Jumat (2/10/2026).

Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media online yang terbit pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan judul “Dua Oknum Kepsek Simeulue Diduga Menjadi Agen Pungli Jabatan Kepala Sekolah.”

Edifardi dan Mahali menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun kapasitas mereka dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Keduanya menyatakan tidak pernah memiliki kewenangan untuk menentukan, menunjuk, ataupun mengatur penempatan seseorang dalam jabatan kepala sekolah.

“Kami tidak mengetahui hal tersebut dan tidak memiliki kapasitas dalam menentukan maupun menunjuk pengisian jabatan kepala sekolah. Kami hanya menjalankan tugas sebagai guru dan kepala sekolah,” ujar Edifardi dan Mahali kepada wartawan.

BACA JUGA:   Bupati Monas Siap Rogoh Kocek Pribadi Jika Lampu PJU Tak Juga Teratasi

Menurut keduanya, pemberitaan yang menyebut adanya pungutan hingga Rp10 juta untuk setiap jabatan kepala sekolah perlu diklarifikasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak yang namanya disebut maupun yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Mereka juga meminta agar pemberitaan yang menyangkut nama pribadi maupun institusi sekolah dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

“Kami berharap media yang memberitakan dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun fitnah terhadap sekolah kami,” ungkap keduanya.

Edifardi dan Mahali menilai konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik. Menurut mereka, setiap informasi yang menyangkut seseorang maupun lembaga sebaiknya disampaikan berdasarkan data dan keterangan dari berbagai pihak agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap.

BACA JUGA:   Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

“Kami menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, ketika menyangkut nama seseorang atau lembaga, kami berharap diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau hak jawab sehingga pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak,” kata mereka.

Keduanya menegaskan tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik maupun kebebasan pers. Mereka hanya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Kepala SD Negeri Air Pinang dan Kepala SD Negeri Kota Batu berharap pemberitaan lanjutan mengenai dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak terkait.

Mereka juga berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diperoleh secara lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *