DPR Panggil Menteri PANRB Bahas PNS Kementerian Baru Prabowo

20241028 f2d79031 afc3 44e7 8012 9804a43f937b 169
Gedung DPR RI. Foto: Ist

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akan menggelar rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI, Senin, 28 Oktober 2024.

Salah satu topik yang dibahas dalam rapat ini adalah mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi kementerian dan lembaga yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Selain Menteri PANRB, Komisi II juga memanggil lembaga lain yang mengurus tentang para ASN ini. Di antaranya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) dan Ombudsman RI.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan lembaganya berkomitmen untuk menghadirkan solusi terbaik dan cepat bagi pemerintahan Prabowo. Dia mencontohkan salah satu problem yang butuh cepat diselesaikan adalah mengenai ASN ini.

“Ambil contoh misalnya Kementerian PANRB adalah kementerian paling ditunggu oleh seluruh menteri dan kepala badan yang baru saja dilantik oleh Presiden, terutama dipisahkan dari kementerian sebelumnya atau kementerian baru atau kementerian yang nomenklaturnya ditambah,” kata Karsayuda.

Karsayuda mengatakan penambahan nomenklatur itu memiliki konsekuensi pada penambahan struktur birokrasi dan pegawai. Menurut dia, hal itu harus diselesaikan secara cepat karena para menteri memiliki target kerja yang harus segera dikejar.

“Itu semua tidak ada waktu bagi kita untuk kemudian kita berlambat-lambat karena seluruh menteri punya target kerja yang harus di support oleh seluruh birokrasi,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur kementerian negara di masa pemerintahannya. Jumlah kementerian dan lembaga kini bertambah menjadi 48 unit. Selain itu, Prabowo juga membentuk badan baru, seperti Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *