PIDIE JAYA – Bekas Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri, dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya dalam kasus korupsi dana PDAM.
Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Syamsul Bahri dilakukan setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia terbukti bersalah.
“Terpidana dijemput di kediamannya Lueng Bata, Banda Aceh, sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Hafrizal, Kasi Intel Kajari Pidie Jaya, Jumat (17/11/2023).
Setelah dijemput, Syamsul Bahri langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kelas II B Banda Aceh.
Diberikan sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Syamsul Bahri dalam kasus penyelewengan dana PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016-2020 melalui putusan Nomor 5013 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Oktober 2023. Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.