Hukum  

Empat WNA Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya di Aceh Timur

20250207 img 20250207 102025
Dua dari empat tersangka penyelundup imigran Rohingya saat diamankan di Mapolres Aceh Timur. Foto: dok Polres Atim.

ACEH TIMUR – Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pihaknya telah menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka atas penyelundupan imigran Rohingya.

“Empat WNA ini terlibat dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) imigran Rohingya di Kuala Mak Leuge, Peureulak,” kata Adi, Jumat, 7 Februari 2025.

Adapun empat tersangka masing-masing berinisial AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda dari awal perjalanan hingga tiba di Aceh Timur.

AB memiliki peran sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin kapal.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka tersebut terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya,” kata Adi.

Menurut keterangan para tersangka, mereka hanya bertugas mengangkut imigran Rohingya agar sampai di Indonesia.

Akibat perbuatannya, kata Adi, empat tersangka akan dijerat dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *