BANDA ACEH – Untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang efektif dan efisien, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan penandatanganan nota kerjasama dengan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh di Aula Kantor Dinas RKA, Senin (15/5/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan kelas IIB Banda Aceh didampingi Kasubsi pelayanan tahanan dan juga Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dan jajarannya.
Adapun isi dari perjanjian kerjasama yaitu, segala bentuk dokumen kependudukan baik dalam sektor hukum, Kesehatan, pendidikan, agama dan lainnya bagi warga binaan khususnya dalam rangka persiapan administrasi pada pemilu 2024.
Ka Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rian Firmansyah mengatakan, dengan adanya penandatanganan nota kerjasama ini diharapkan dapat membantu bagi warga binaan yang belum memiliki kelengkapan data administrasi pencatatan sipil.
“Dengan jumlah penghuni di dekat Banda Aceh yang cukup banyak dan menjelang pemilu tahun 2024, sinergitas dengan dinas registrasi kependudukan Aceh sangatlah diperlukan,” kata Rian.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pasalnya dengan adanya kerjasama ini dapat membantu dan mempermudah dalam pengurusan administrasi bagi warga binaan.
“Hal itu untuk mempermudah dalam administrasi data, guna mempermudah dan membantu pengadministrasian data bagi warga binaan,” pungkasnya.













