situasi.co.id I BANDA ACEH – Menanggapi beberapa isu yang berkembang di lingkungan pengurus Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) Cabang Banda Aceh dan Aceh, terkait keterlibatan salah seorang kader sebagai anggota Partai Politik (Parpol), Selasa (07/02/2023).
Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Banda Aceh, Amal Ikram, mengatakan, bahwa ini adalah hal biasa yang merupakan bagian dari pada dinamika Organisasi.
“Terkait berita yang beredar, itu sudah ditindak lanjuti oleh Bidang PAO HMI Cabang Banda Aceh melalui mekanisme Organisasi yang berlaku dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta konfirmasi terkait berita yang beredar tersebut,” kata Amal kepada situasi.co.id, Selasa (07/02/2023).
Amal juga menjelaskan, bahwa Hasil dari pemanggilan tersebut telah disimpulkan oleh Presidium HMI Cabang Banda Aceh bahwa:
1. Yang bersangkutan mengakui bahwasanya berita itu benar adanya dibuat dengan penuh kesadaran serta merupakan pilihannya.
2. Terkait pencantuman statusnya sebagai pengurus HMI Cabang Banda Aceh adalah kekhilafan dirinya dalam penulisan Berita.
3. Semua pernyataan pribadinya dalam isi Berita yang beredar itu tidak merepresentasikan sikap resmi organisai HMI Cabang Banda Aceh.
4. Karena yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengakui serta memilih menjadi anggota Partai tanpa ada unsur pencatutan secara sepihak oleh pihak lain.
Oleh karena itu, maka berlakunya mekanisme organisasi terkait status keanggotaan yang diatur dalam Konstitusi HMI pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 3 ayat 4 huruf D, sehingga yang bersangkutan secara resmi bukan lagi anggota HMI dan menjadi bagian dari pada Alumni.
“Untuk itu, dengan peristiwa ini menjadi sebuah pelajaran bagi seluruh kader baik dalam lingkup Cabang Banda Aceh maupun Aceh, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam berorganisasi serta mengundurkan diri secara terhormat jika ingin melangkah ke jalur politik praktis,” pungkasnya.













