Kebun Kelapa Sawit Milik PDKS Dipihak Ketigakan

surat-perjanjian-kerjasama-pdks
Surat perjanjian kerjasama antara pengelola sementara PDKS dan Pengusaha (Agen) Pengepul. (Foto: situasi.co.id)

SIMEULUE – Kebun Sawit milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) diduga dipihak ketigakan oleh pengelola sementara kepada pengusaha (Agen) pengepul terkait panen tandan buah segar.

Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjasama nomor: 20/PKS/PS/-PDKS/VIII/2023 yang dapatkan situasi.co.id dari sumber terpercaya, Jum’at (22/09/2023).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Manager Pengelola Sementara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue, Sahirman, S.Ag., M.Si. dan Pengusaha (Agen) Pengepul, Sugiarto.

Setatus surat kerjasama tersebut disetujui oleh pengelola sementara dengan ditetapkan sebagai Pengusaha (Agen) Pengepulan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit hasil kebun PDKS dan dikerjakan oleh pengelola sementara untuk melaksanakan pemanenan serta menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sesuai surat penunjukkan/pengangkatan pengelola Sementara Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Sektor Perkebunan kelapa Sawit Kabupaten Sumeulue Nomor:539/05/2023 tertanggal 05 Januari 2023.

Dalam surat tersebut juga tercantum jenis barang yang disepakati oleh pengelola sementara dengan pengusaha (agen) pengepul diantaranya Tandan Buah Segar (TBS) yang beralokasi di wilayah Kecamatan Teupah Selatan.

Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, pengelola sementara dan pengusaha (Agen) pengepul sepakat untuk menetapkan batas waktu masa percobaan selama 6 bulan pertama tahun 2023, yang dimulai sejak tanggal 04 Agustus 2023 hingga 04 Februari tahun 2024. Setelah masa percobaan tersebut, pengelola sementara dan pengusaha (Agen) pengepul akan mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kerja sama berikutnya.

Kemudian, hasil perjanjian kerjasama antara pengelola sementara dan pengusaha (Agen) pengepul telah sepakat untuk menetapkan nilai 30% kepada pengelola sementara PDKS melalui transfer Bank berdasarkan perhitungan hasil bagi bersih dari penjualan TBS pabrik. Kemudian, 70% menjadi hak atau kewajiban pengusaha (Agen) pengepul dengan pembebanan babat gawangan areal kebun sawit, peruning batang kelapa sawit yang masih berpotensi menghasilkan buah, perbaikan jalan dan jembatan sesuai kebutuhan serta pemupukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *