Hukrim  

Kejari Aceh Besar Musnahkan 107 Barang Bukti

kejari-aceh-besar-pemusnahan-barang-bukti
Kejari Aceh Besar saat memusnahkan barang bukti serta barang rampasan Priode Mei hingga Oktober 2023 pada Kamis 16 November 2023. (Foto: Kejari Abes)

ACEH BESARKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar musnahkan barang bukti serta barang rampasan Priode Mei hingga Oktober 2023 di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis (16/11/2023).

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, SH., MH menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin. Dalam satu tahun dilakukan dua kali.

Hal tersebut, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan juga upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” kata Basril G, Jumat (17/11/2023).

Kemudian, untuk pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 6 perkara, keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun) 24 perkara dan Narkotika 77 perkara, dengan total keseluruhan mencapai 107.

Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya Narkotika jenis sabu 535,606 gram, Ganja 154,47 gram, 67 unit Handphone berbagai jenis merk. Dan barang bukti perkara qanun terdiri 1 balok kayu, 1 buah parang, 1 buah golok/pisau bergagang kayu, berbagai jenis pakaian dan lainnya.

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar telah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan periode I pertanggal 24 Mei 2023 yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *