BANDA ACEH – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) sangat penting hadir ditengah masyarakat untuk menyuarakan Anti Rasuwah “Korupsi” pada tingkat Kabupaten, Kota dalam Provinsi Aceh. Syaratnya harus melalui Prosedur Hukum, seperti membentuk pengurus atau struktural Organisasi Masyarakat (Ormas).
Pernyataan tersebut, dIsampaikan Ketua Eksekutif Komisi Daerah LP-KPK Provinsi Aceh, Ibnu Khatab kepada Situasi.co.id disalh satu warung di Banda Aceh, Senin (30/10/2023).
Ketua Eksekutif Komisi Daerah LP-KPK Provinsi Aceh, Ibnu Khatab mengatakan, terkait rekrutmen calon pengurus eksekutif Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara, telah menetapkan tokoh masyarakat Aceh Utara, Ridwan dan Yusra yang tertuang dalam Surat Mandat (SM) nomor, 01.BL/SM/KD.LP-KPK/PA/IX/2023.
Ibnu juga menjelaskan, bahwa Surat Mandat (SM) tersebut merupakan tahapan yang berjenjang dan harus ditaati serta dipatuhi. Hal tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LP-KPK. Sehingga, ketika menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan organisasi yang berpedoman sesuai Standar Operasional Prosedur (SoP) bagi yang penerima Mandat.
“Dia lagi, calon pengurus Organisasi LP-KPK yang direkrut dari kalangan masyarakat sipil dan atau pensiunan PNS, TNI dan Polri, mereka itu tentu memahami hukum dan tata kelola pemerintahan di Aceh. Dengan terbentuknya sebuah Lembaga Anti Rasuah dalam Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Utara, tujuannya adalah Controling Policy terhadap Oknum Pemerintahan atas Perbuatan Penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU RI nomor 20 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Ibnu Khatab.
Kemudian, Ibnu Khatab menegaskan, bahwa penting mengaktifkan Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara dalam tahun 2023. Sehingga, dapat segera terwujud Nawacita Pembangunan Nasional.
“Dokumen dimaksud adalah Berita Acara FL-2 Biodata FL-1, Fakta Integritas FL-1.A, Foto Copy Ijazah terakhir, Foto Copy e-KTP Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota,” terangnya.
“Terimakasih atas kerjasama tim, telah melakukan rekrutmen calon pengurus Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara. Namun dalam berbagai upaya baik rintangan takkan gentar, tetap mereka menjalankan tugas,” ungkapnya.
Ibnu Khatab berharap, dalam waktu dekat dokumen Calon Pengurus Komcab LP-KPK Kabupaten Aceh Utara, sudah diteruskan Kepada Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Pusat di Jakarta Pusat.
“Sesuai rekomendasi Komda LP-KPK Aceh dan Permohonan dari Kami untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Komnas LP-KPK Pusat,” pungkasnya.