Hukum  

Korupsi Dana Desa, Seorang Keuchik di Pulo Aceh di Tahan

20241219 img 20241219 082813
Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Seurampong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar. Foto: dok. Polres Aceh Besar.

ACEH BESAR – Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Besar menahan MA (40), Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tahun Angggaran 2019 hingga 2020.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan masyarakat bahwa MA tidak transparan mengelola dana desa.

“MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa dan juga mengambil kebijakan sendiri tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa serta masyarakat Gampong Seurapong,” kata Kasat Reskrim, Kamis, 19 Desember 2024.

MA, kata Kasat Reskrim, menguasai sepenuhnya dana desa di Gampong Seurapong, sehingga penggunaan keuangan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Gampong Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020, mengalami kerugian Negara sebesar Rp.762.009.762.

“Dalam perkara ini penyidik turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar 109.000.000 dan sepetak tanah dengan ukuran 9×70 meter dan dokumen bukti lainnya,” ucapnya.

MA, kata Kasat Reskrim, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *