JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, CS, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (12/12/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode tahun 2020 hingga 2022.
“Saksi yang diperiksa, CS, merupakan Direktur PT Duit Sono Sini Remittance. Pemeriksaan terhadap CS dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dengan dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan infrastruktur BTS 4G dan paket BAKTI Kemkominfo,” kata Dr. Ketut kepada Situasi.co.id melalui Pers Rilis, Selasa (12/12/2023).
Dr. Ketut juga mengungkapkan, bahwa kasus ini menjerat sejumlah tersangka, termasuk NPWH alias EH, yang diduga terlibat dalam kegiatan korupsi dan pencucian uang terkait proyek tersebut.
Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk menguatkan pembuktian dalam perkara ini. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keadilan dan ketertiban dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang.
Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya serius pihaknya untuk mengungkap dan menindak tuntas praktik korupsi dan pencucian uang di sektor penyediaan infrastruktur telekomunikasi.