BANDA ACEH – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh menyebutkan bahwa perlunya adannya pembinaan untuk peningkatan SDM pengurus/pengelola koperasi serta pembina koperasi terutama dalam hal pemahaman tentang anggaran koperasi kepada pelaku usaha koperasi khususnya koperasi yang sudah mendapatkan bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI maupun bantuan lain dari Dinas Koperasi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Diskop UKM Aceh, T. Kamaluddin , SE, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pemberdayaan Koperasi, di Hotel Al-Hanifi, Banda Aceh, pada Rabu (24/05/2023).
Dalan sambutannya, Kamaluddin mengatakan, Pada Rakortek ini sebagai wadah untuk saling berbagi informasi tentang program yang telah diterapkan di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan potensi daerahnya dan sekaligus mengevaluasi terhadap keberhasilan, kendala dan perkembangan usaha koperasi yang sedang dikelolah.
Dikatakannya, pada saat pihak Diskop UKM Aceh meninjau kelapangan masih banyak koperasi-koperasi yang belum menjalankan kewajibannya dalam mengelola usaha koperasinya, padahal sepenuhnya bantuan sudah diterima kepada para pelaku usaha koperasi.
“Namun secara kenyataan di lapangan masih ada koperasi yang telah mendapatkan bantuan, tapi belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai pernyataan yang dibuat dalam proposal yang disampaikan kepada Kementerian RUKM RI maupun kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh,” kata Kata Kamaluddin, saat dikonfirmasi media situasi.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (15/06/2023).
Kamaluddin menjelaskan, padahal pembina kabupaten/kota mengakui bahwa masalah anggaran untuk pembinaan koperasi dan UKM di kab/kota sulit untuk diperjuangkan ke DPRK
“Karena menurut pemahaman anggota Dewan di daerah, bahwa anggaran untuk UKM tidak perlu terlalu besar, karena UKM dan Kecil dan Industri Kecil Menengah (IKM) itu sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamaluddin mengatakan, sedangkan menurut Pembina Koperasi dan UKM bahwa IKM berbeda dengan UKM, pasalnya Pelaku IKM merupakan binaan dari Dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan (khusus industri), sedangkan untuk Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) adalah binaan Dinas yang membidangi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang terdiri berbagai usaha.
“Seharusnya itu sangat jauh berbeda, tidak bisa disamakan karena masing-masih Dinas mempunyai binaannya tersendiri dalam membangun suatu usaha,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, seperti halnya contoh binaan koperasi yang bergerak diberbagai bidang yakni Simpan Pinjam, Peternakan, Koperasi Nelayan (Kopnel), Perikanan, Koptan (koperasi kehutanan) koperasi yang bergerak di bidang jasa, Koperasi Waserda dan lain-lain.
“Semuanya itu adalah pembinaan dari bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Sehingga dana anggaran untuk pembinaan KUKM juga sangat diperlukan dalam rangka untuk pembinaan, namun pada kenyataannya anggarannya yang saat ini terlalu minim untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.
kemudian, kata Kamaluddin, masalah lain yang menjadi keresahan bagi Pembina Koperasi juga adalah dengan keluarnya Permendagri No.90/19 tentang klarifikasi wewenang provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan adanya Permendagri ini, tentunya akan membatasi gerak kita untuk melajukan 5 pembinaan koperasi di kabupaten/kota yang selama ini kita sinergitaskan. Hal itu juga akan mempersulit untuk pembinaan koperasi selanjutnya disebabkan minimnya anggaran untuk pembinaan terhadap koperasi dan UKM di kab/kota” kata Kabid Kelembagaan.
Maka dari itu pada kesempatan tersebut, ia mengharapkan kepada peserta yang ikut Rakortek ini, semoga dapat masukan menjadikan program kerja dimasa yang akan lebih baik lagi dari pada program yang sudah ada dengan programnya.
“Saya berharap ini semua sebagai bahan evaluasi dan masukan bagi kita semua dalam menjalan program-program yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.













