Hukrim  

Nekat Selundupkan Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara SIM

20240827 img 20240827 121342
Kasat Naekoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers. Foto: Ist

BANDA ACEH – Personel Sat Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Dua penyelundup sabu tersebut yakni AH (23) warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35) warga Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Mereka menyelundupkan narkotika dengan modus memasukkan sabu ke dalam sepatu yang dipakai oleh kedua tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra saat konferensi pers di Mapolresta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Rajabul, dua tersangka tersebut awalnya diamankan oleh petugas AVSEC Bandara SIM setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu pada Jumat, 16 Agustus 2024. Oleh petugas Bandara kemudian dua tersangka itu diserahkan ke personel Sat Narkoba Polresta Banda Aceh.

Petugas kepolisian kemudian membawa dua tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu di dalam sepatunya sebanyak 4 paket dengan berat total 0,99 kilogram.

“Tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut  diperoleh dari seseorang pria berinisial MF di Sumatera Utara, sabu tersebut hendak diselundupkan ke Jakarta,” kata Rajabul.

Tersangka AH mengaku dapat upah sebesar Rp 20 juta, sementara tersangka ID sebesar Rp 30 juta dari bisnis haram tersebut. Polisi kini masih memburu tersangka MF yang disebut-sebut pemilik sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dibidik dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda 10 miliar,” kata Rajabul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *