BANDA ACEH – Penyidik Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), diduga terlibat mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp 700 juta. Pelaku seorang customer service PT BSI Tbk KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
“Yang bersangkutan mengakui telah mengalihkan dana deposito nasabah hingga 700 juta rupiah,” kata Kasubdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024.
Dia menjelaskan sebelumnya seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan Rp 700 juta dana deposito, pada Selasa, 4 Juni 2024. Akan tetapi AD yang ketika itu bertugas, menyarankan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni 2024.
Meski demikian, kata Supriadi, pelaku meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Tidak timbul rasa curiga karena sudah lama mengenal, korban langsung percaya dengan AD.
“Setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.
Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh uang deposito ke rekening bank miliknya. Pemindahan melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.
AD kemudian mengakui perbuatannya kepada pimpinan cabang pada Selasa, 18 Juni 2024. Tindakan mencairkan Rp 700 juta deposito nasabah juga benar dilakukan setelah ia langsung diaudit. Merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.
Supriadi mengatakan AD diduga melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito. Tindakan itu tanpa sepengetahuan nasabah dan penyalahgunaan dana deposito milik nasabah.
Atas tindakannya tersebut, AD dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelumnya, Polda Aceh menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan, pada 29 Oktober 2024. Tindakan itu terjadi di PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. Ia meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.
Pelaku yang bertugas sebagai petugas marketing serta memproses pembiayaan, membuat para korban percaya. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan tersangka.
Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar