ACEH BESAR – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, Asnawi, menyebutkan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 1.000 orang.
Penerimaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan pemerintah.
Asnawi merincikan, PPPK dengan jabatan fungsional guru yang diterima sebanyak 378 orang, fungsional tenaga kesehatan berjumlah 185 orang, serta fungsional teknis berjumlah 437 orang.
Adapun informasi terkait seleksi pengadaan PPPK, dapat dilihat pada portal SSCASN dilaman : https://sscasn.bkn.go.id dan/atau portal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Besar dilaman https://bkpsdm.acehbesarkab.go.id.
Ia juga menegaskan, seluruh proses pengadaan PPPK 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Karena itu, Pemkab Aceh Besar tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum mengatasnamakan panitia pelaksana seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
“Untuk itu pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran dari pihak manapun. Sebab, kelulusan pelamar merupakan hasil atau prestasi peserta itu sendiri,” ujarnya.













