Pengadaan Wastafel Pada Dinas Pendidikan Aceh Fiktif, Ini Kata Dir Reskrimsus Polda Aceh

Kombes Pol. Winardy SH.S.I.K. M.Si
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy SH.,S.I.K., M.Si. (Foto: Jawasir)

situasi.co.id I BANDA ACEH – Polda Aceh membeberkan kasus Korupsi pengadaan Wastafel yang tengah Viral di Media Sosial kepada awak Media melalui Dorstop di Lobi Gedung B Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jum’at (10/02/2023) sore.

Pada pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 41,2 miliar.

Kepolisian Daerah Aceh menemukan 390 kontrak diseluruh SMA yang ada di Aceh fiktif serta item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy SH.,S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa modus operandi dalam kasus ini dengan memecah mecahkan paket untuk menghindari tender. Sehingga, tender tidak perlu dan dilakukan penunjukan langsung (PL) sebagai pelaksana.

“Perkerjaan dari 390 kontrak ada yang fiktif, tidak sesuai kontrak dan tidak sesuai spek. Kemudian modus lainnya dengan memecah mecahkan paket agar tidak ditender,” kata Winardy saat Dorstop di Polda Aceh, Jum’at (10/02/2023).

Terkait hal itu, Winardi menyampaikan, bahwa dalam memudahkan pemeriksaan di 23 Kabupaten/Kota di Aceh, pihaknya telah bekerjasama dengan Politeknik Lhokseumawe.

BACA JUGA:   Mata Uang Rupiah Kuat, Potensi Topang Kinerja Emas dan Reksadana

“Kita bekerja sama dengan Politeknik untuk melakukan pemeriksaan pada 23 Kabupaten/Kota dan hasil dari pemeriksaan tersebut sedang dirampungkan untuk kemudian ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Winardy menyebut bahwa, saksi yang telah diperiksa dari unsur Dinas 10 orang, pemilik perusahaan yang ditunjuk langsung 213 orang, peminjam perusahaan 23 orang, konsultan perencana 6 orang, Tim TAPA 6 orang, konsultan pengawas 37 orang dan saksi 22 orang.

“Kemudian ahli yang kita periksa ahli dari LKPP dan Politeknik Lhokseumawe yang juga turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik di 23 Kabupaten/Kota di Aceh sebanyak 390 kontrak sehingga kasus ini juga lama,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Winardy, mengapa kasus ini berlarut – larut begitu lama. Karena, Tim Ahli sedang mengecek sejumlah pekerjaan di 23 Kabupaten/Kota di seluruh Aceh dan membutuhkan waktu yang begitu lama untuk kita pastikan satu persatu.

BACA JUGA:   Tgk. Adly Fansuri Terpilih Sebagai Ketua Umum RMRB Periode 2023-2025

“Kita periksa satu persatu pengerjaan di SMA di seluruh Aceh. Kemudian perlu waktu yang cukup lama,” katanya.

Kemudian, tambah Winardy, pihaknya telah menyita semua dokumen – dokumen seperti gambar perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Bill Of Quantity (BOQ) serta dokumen pelaksanaan kontrak sebanyak 390 kontrak, SK pengguna anggaran, pptk dan juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 571.795.000.

“Kita rinci dari Dinas Pendidikan Aceh sebanyak Rp 285 juta, Direktur perusahaan pelaksana kegiatan Rp 238.820.000. dan dari direktur konsultan pengawas Rp 47.975.000,”.

Sementara, pihaknya sedang menunggu hasil dari pemeriksaan BPKP Aceh terkait berapa kerugian negara.

“Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini akan mendapat hasil audit dari BPKP Aceh sehingga kita bisa menggelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *