SINGKIL – Komisi VI anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asmauddin menyebutkan empat yang masih berada di pulau Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara harus kembali diperjuangkan.
Perlu diketahui, Ke empat pulau yang diklaim Sumatera Utara tersebut diantaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil.
“Empat pulau itu harus kembali diperjuangkan, karena kita memiliki bukti autentik fisik dan administrasi lengkap,” kata Asmauddin pada kegiatan Reses III di Gedung Pemuda Pemudi Pasar Singkil (PPPS), Jumat (13/10/2023) dikutip dari AJNN.
Asmauddin mengungkapkan tujuan dari diselenggarakan reses tersebut untuk menyerap aspirasi, salah satu permasalahan disampaikan terkait empat pulau yang diklaim ke wilayah Sumatera Utara tersebut.
“Bukan karena hasil ikan melimpah, melainkan tempat bernaung saat nelayan diterjang badai,” ujar Asmauddin.
Lebih lanjut, Asmauddin menyampaikan pihaknya siap berlaga data, atas kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil bahwa memang milik Aceh. Jika terus diam, tidak menutup kemungkinan pulau-pulau lain juga akan diambil alih.
“Kita juga akan gugat Mendagri bila persoalan itu tak kunjung selesai, karena pusat tidak berhak memutuskan sepihak atas kepemilikan empat pulau itu,” ungkapnya.
Disisi lain terkait aspirasi nelayan Singkil tentang pendangkalan Muara, Asmaudin berjanji akan melakukan pengadaan dalam penganggaran kapal keruk yang selalu tersedia di lokasi.
“Jika dangkal, kapal keruk nya bisa segera beroperasi,” tuturnya.