BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang dalam rentang waktu 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023, Minggu (26/11/2023).
Total keseluruhan DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.
Salah satu DPO yang telah diamankan adalah Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terpidana ini terlibat dalam kasus korupsi yang telah ditetapkan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp120 M (seratus dua puluh miliar rupiah), yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan.
Jaksa Agung selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih buron, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum.
Berikut adalah rekapitulasi jumlah DPO yang diamankan sejak 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023.
- 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
- 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
- 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
- 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.
- 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.