Hukum  

Sukseskan Pemilu dan Pilkada, KIP dan Kejati Aceh Tandatangani Kerjasama

ketua-kip-aceh-dan-kejati-aceh
Ketua KIP Aceh, Saiful, SE (kanan) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, SH, (kiri) menyerahkan cindera mata usai melakukan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di ruang Rapat Kejati Aceh pada Rabu 06 Desember 2023. (Foto: Humas Kejati Aceh)

BANDA ACEHKepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati), Drs. Joko Purwanto, SH, dan Ketua KIP Aceh, Saiful, SE, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu (06/12/2023).

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengenai Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Nomor: 80/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor: 14 Tahun 2022, tanggal 07 Desember 2022.

Perjanjian ini mencakup dukungan dalam bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Aceh.

Selain itu, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, perjanjian ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH berharap, agar perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan konsisten melalui koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik.

kip-dan-kejati-aceh
Perjanjian Kerjasama tentang pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai.

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan berbagai kegiatan seperti penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” harapnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Aceh beserta jajaran di Provinsi Aceh turut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang telah dibentuk di setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri di wilayah Aceh.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam menangani tindak pidana pemilu melalui mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi Aceh semakin eksis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang, terutama dalam mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KIP Aceh, Saiful, SE, juga menyebutkan, bahwa perjanjian kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian belaka. Tetapi juga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Sehingga terwujud Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.

“Penandatanganan kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *