BANDA ACEH – Kapolres Aceh Besar memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan dua anggota Polri di jajarannya, yakni Brigpol FP dan Brigpol RS akibat terbukti bersalah yang telah dilakukan masing-masing keduanya.
“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Namun sayangnya, hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Aceh Besar, Senin (8/5/2023).
Pemberhentian terhadap Brigpol FP karena meninggalkan dinas atau desersi, sedangkan Brigpol RS telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Lebih lanjut, Carlie menyampaikan, pemecatan itu sebagai wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melakukan pelanggaran, baik itu tidak disiplin maupun kode etik kepolisian.
Menurutnya ia merasa berat dan sedih melakukan upacara pemberhentian itu pasalnya imbasnya bukan kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Tetapi ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum dipecat, kata Carlie, Brigadir FP dan RS telah mengikuti serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri.
setelah melalui serangkaian proses yang panjang, pada akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Kapolres, ia menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tutur sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
“Diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya apabila ada penyimpangan dan pelanggaran,” pungkasnya.













