Daerah  

Tiga Napi Korupsi di Lapas Meulaboh Dapat Remisi HUT RI

20240817 94421 ilustrasi narapidana
Ilustrasi

ACEH BARAT – Sebanyak tiga orang narapidana korupsi mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandy, mengatakan mereka yang mendapat remisi secara total ialah 406 orang.

“Kategori remisi Pasal 34 PP nomor 99 Tahun 2012 ada 184 orang dan Pasal 34A Ayat (1) PP nomor 99 Tahun 2012 ada 222 Orang,” kata Ganda kepada AJNN.

Ia merincinkan, mereka yang mendapat potongan masa tahanan yakni para napi dengan kategori pidana kesusilaan 6 orang, korupsi 3 orang, narkotika 263 orang, pembunuhan 14 orang, penadahan 2 orang, pencurian 26 orang, penganiayaan 2 orang.

Kemudian, penggelapan 5 orang, penipuan 10 orang, perlindungan anak 66 orang, perbuatan tidak menyenangkan 1 orang, pornografi 1 orang, pertambangan mineral dan batubara 5 orang, migas 1 orang dan informasi dan transaksi elektronik 1 orang.

Ia menyebut total napi di Lapas Kelas II B Meulaboh 603 orang. Namun tidak semua mendapat remisi, ada 131 tahanan belum bisa diajukan remisi, 43 orang tidak memenuhi syarat, 18 orang pidana seumur hidup dan 5 orang pidana mati.

“Ada satu orang warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi 17 Agustus Tahun 2024,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *