BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengecam keras terhadap penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres terhadap salah seorang warga Aceh, hingga meninggal dunia.
Korban tersebut bernama, Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan kontroversi terkait tindakan yang terjadi.
Haji Uma mendesak Presiden Jokowi agar segera memberhentikan dengan tidak terhormat oknum Paspampres yang diduga terlibat dalam perilaku tidak terhormat, serta memastikan dilakukannya proses hukum terhadap tindakan biadab tersebut.
“Kita tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadabnya” kata Haji Uma, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/08/2023).
Meskipun Pomdam Jaya sudah mengatasi tindakan tersebut, Haji Uma menegaskan bahwa peristiwa tersebut tetap merusak citra lembaga Kepresidenan.
Haji Uma berharap Presiden Jokowi dapat mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.
Haji Uma menjelaskan bahwa Imam Masykur telah meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat setelah mengalami pemerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres, termasuk Praka Riswandi Manik, dan rekannya.
penganiayaan tersebut terungkap melalui berbagai bukti, termasuk video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian, berita acara penyerahan mayat, serta rekaman video peti mati Imam Masykur. Semua bukti ini menyebar melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari beberapa video yang beredar, Imam Masykur mengalami luka-luka parah akibat disiksa di punggungnya. Dalam video lain, keluarga korban, Said Sulaiman, menerima permintaan telepon dari Imam Masykur yang meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, Jika tidak maka Imam Masykur akan mati.
Selain itu, beredar juga foto acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya pada tanggal 24 Agustus 2023. Surat tersebut mencantumkan bahwa penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 terkait tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung pada kematian. Pelaku diduga adalah Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.
Dalam informasi lain, keluarga korban menyampaikan bahwa pada 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, para pelaku datang dan memaksa Imam Masykur pergi. Kemudian, Said Sulaiman menerima telepon dari korban yang mengungkapkan bahwa korban telah mengalami penganiayaan oleh pelaku.
“Selain itu pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban, hingga saat laporan tersebut dibuat korban tidak dapat dihubungi,” sebutnya.