situasi.co.id I BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Perizinan, Migas, Minerba dan Energi pada tahun 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tarmizi, SP mengatakan, bahwa Pansus memiliki cakupan tugas yang luas dan dinilai punya fungsi dalam mengawasi aroma tak sedap (Bau-red) di lingkungan PT Medco E&P Malaka seperti yang dikeluhkan Masyarakat setempat.
“Ini adalah Pansus, jadi tidak perlu Pansus lain lagi. Pansus ini akan memanggil Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan PT Medco. Nanti kami juga akan turun lapangan,” kata Ketua Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi tahun 2023, Tarmizi SP, seperti dikutip dari laman resmi DPRA, Senin (30/01/2023).
Pernyataan Tarmizi itupun merujuk pada permintaan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh untuk segera membentuk Pansus, Jum’at (27/01/2023).
Pembentukan Pansus tersebut juga merujuk pada keluhan Masyarakat, terkait dengan aroma tak sedap (Bau-red) yang ditimbulkan dari kilang minyak Bumi dan Gas PT Medco E&P Malaka.
Tarmizi juga menjelaskan, bahwa pada prinsipnya, pihaknya mengedepankan kenyamanan warga di lingkungan PT Medco E&P Malaka.
Masyarakat berpendapat, di area perusahaan harus betul-betul hidup nyaman, terutama aroma tak sedap (Bau-red) yang ditimbulkan PT Medco E&P Malaka.
“Jadi bukan persoalan masih di taman batas, baunya tidak apa-apa. Tapi ini soal kenyamanan masyarakat, apakah masyarakat nyaman atau tidak dengan bau tersebut. Jika tidak, maka bau tersebut harus dihilangkan dengan cara apapun,” jelas Tarmizi.
Kendati demikian, Ia juga menyebutkan, banyak data dan informasi yang telah diperoleh. Terlebih lagi, penyampaian WALHI Aceh saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.













