Diduga Marak Galian C Ilegal di Simeulue, APH dan Dinas Terkait Diminta Bertindak

Screenshot 20261012 095514

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE — Aktivitas penambangan material galian C yang diduga belum mengantongi izin di hulu Desa Kuala Makmur Kabupaten Simeulue menjadi perhatian. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diminta melakukan pengawasan serta menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Senin (12/10/2026)

Aktivitas pengambilan material, khususnya di kawasan sungai, perlu mendapat perhatian serius apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan, kegiatan tersebut juga perlu ditinjau dari aspek kelestarian lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“APH dan dinas terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin. Jika ditemukan pelanggaran, hendaknya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya.

BACA JUGA:   Kelelahan, Anggota KPPS Bener Meriah Meninggal Dunia

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan kelengkapan perizinan, lokasi kegiatan, serta kesesuaian aktivitas penambangan dengan ketentuan teknis dan lingkungan. Langkah tersebut juga diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Pengawasan jangan hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Pemeriksaan secara berkala diperlukan agar aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” Ujarnya

BACA JUGA:   Awali Kunjungan Kerja ke Simeulue, Danrem 012/TU Minta Prajurit Jaga Nama Baik TNI AD

Selain aspek perizinan, pengambilan material dari aliran sungai juga perlu diawasi untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan. Instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan kondisi faktual di lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Konfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan dan dinas terkait.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, APH, dan instansi teknis terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Simeulue.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *