Hukum  

Divonis Enam Tahun Penjara, Suaidi Yahya Ajukan Banding

suaidi-yahya
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya saat dibawa oleh tim penyidik Kejaksaan (Foto: AJNN)

BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrizal, mengajukan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Ia dihukum enam tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, daerah setempat.

“Kami akan mengajukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam hal ini terdakwa Suaidi Yahya,” kata Teuku Fakhrizal Dani, Jumat (19/01/2024).

Menurut Fakhrizal, putusan yang ditetapkan majelis hakim tidak adil. Karena tidak mempertimbangkan berbagai fakta hukum hingga pledoi atau pembelaan yang ada saat sidang berlangsung di pengadilan setempat.

“Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap klien kami sangat tidak didasari keadilan,” ujarnya.

Kata Fakhrizal, sesuai dengan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim tingkat pertama atau PN Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit Arun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu, 16 Januari 2024.

Hakim menyatakan Suaidi Yahya bersalah melakukan tindak pidana korupsi di RS Arun, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 44 miliar.

“Terdakwa Suaidi dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga tahun, kemudian dibebankan uang pengganti Rp 7,3 miliar,” kata hakim dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *