BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Falevi Kirani, memastikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap dilanjutkan. Ihwal utang, kata dia, segera dilunasi secara bertahap.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh telah bersepakat untuk melanjutkan JKA,” kata Falevi, di Banda Aceh, Rabu (08/11/2023).
Fahlevi menjelaskan pelunasan utang tergantung pada ruang fiskal daerah. Pastinya, kata dia, perjanjian utang pemerintah dengan pemerintah tidak jadi persoalan.
“Yang penting komitmen untuk membayarnya,” ujarnya.
Fahlevi menyebutkan untuk membayar utang tahap pertama akan dialokasi anggaran sebesar Rp 200 juta. Sedangkan total keseluruhan premi JKA yang belum terbayar sebanyak Rp 784,2 miliar.
“Jumlah ini terhitung sejak Desember 2022 hingga November 2023,” sebutnya.
Menurut Fahlevi, BPJS merupakan lembaga pemerintah dan bukan Badan Usaha Milik Negara. Jadi, kata dia, soal premi JKA tidak jadi masalah.
“Kami pastikan selama ada kami di DPR, JKA itu pasti akan dilanjutkan,” tuturnya.