BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Tarmizi, mengatakan pihaknya dan Pemerintah Aceh menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan APBA 2024 dapat segera digunakan.
“Benar, baru saja selesai,” kata Tarmizi SP, Jumat (15/03/2024).
Kesepakatan APBA 2024 hasil evaluasi Kemendagri itu diteken langsung oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, di Ruang Pimpinan Parlemen Aceh.
Penandatangan juga disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, ketua fraksi, kepala Bappeda, dan para asisten.
Tarmizi menyebutkan dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik APBA 2024 berakhir. Dia berharap eksekutif dan legislatif seiring dan sejalan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Rakyat Aceh sangat bergantung pada APBA. Keharmonisan eksekutif dan legislatif sangat diharapkan demi kemajuan Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mensomasi secara terbuka Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Aceh (TAPA). YARA meminta dua pihak itu segera mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2024 menjadi qanun.
“Banyak dampak negatif akibat tidak disahkannya APBA 2024. Perputaran roda ekonomi di Aceh sangat bergantung dari APBA. Ketika APBA macet, maka sebagian besar perputaran ekonomi di Aceh juga macet. Ini sangat merugikan masyarakat. TAPA dan DPRA harus mengutamakan kepentingan publik bukan kepentingan kelompok dan golongan,” kata Safaruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (02/03/2024).
Safaruddin mengatakan dampak keterlambatan mulai dirasakan masyarakat Aceh. Mulai di bidang kesehatan hingga layanan transportasi. Agar masyarakat Aceh tidak terus dirugikan akibat keterlambatan pengesahan APBA ini.
Safaruddin menyampaikan somasi secara terbuka kepada TAPA dan DPRA untuk merampungkan APBA selama tujuh hari ke depan.
TAPA dan DPRA, kata Safaruddin, harus bertindak demi kepentingan publik. Jika dalam sepekan ke depan anggaran tidak disahkan, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kami akan menyeret TAPA dan DPRA,” kata Safaruddin.
Safaruddin mengatakan proses pembahasan dan koreksi dari Kementerian Dalam Negeri atas penyusunan APBA ini berjalan sesuai dengan mekanisme secara administratif. Saat ini tinggal secara politik saja.
Artinya, proses pengesahan ini tergantung keinginan bersama eksekutif dan legislatif. Safaruddin mengatakan TAPA dan DPRA harus mengenyampingkan ego masing-masing dan mengutamakan kepentingan publik.
Apapun bentuk anggaran yang disahkan nanti realisasi anggarannya akan dipantau juga oleh publik. Jadi dua pihak itu tidak perlu saling sandera karena semua anggaran APBA itu untuk kepentingan publik bukan untuk pribadi maupun kelompok.
Safaruddin juga menyarankan TAPA dan DPRA segera menyamakan persepsi untuk menghindari kerugian publik lebih luas. APBA merupakan kebutuhan untuk pelayanan jutaan masyarakat Aceh.
“Bukan untuk segelintir elit dan politikus,” kata Safaruddin.