MEDAN – Seorang penumpang pesawat Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas Avsec karena kedapatan menyeludupkan sabu seberat 1 kilogram, di dalam koper bawaannya.
Pelaku seorang pria berinisial AM (21) warga Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ia diamankan di Bandara Kualanamu pada Kamis sore, 25 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
AM ketahuan membawa sabu setelah kopernya diperiksa oleh petugas bandara dengan X-ray
“AM diduga membawa 7 bungkus narkotika yang diselipkan didalam koper bawaannya,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, seperti dilansir dari Viva, Sabtu, 27 Juli 2024.
AM adalah calon penumpang pesawat Citilink QG 917 dari Bandara Kualanamu tujuan Jakarta. Usai diamankan tersangka AM selanjutnya diserahkan ke Polresta Deliserdang.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan sabu seberat 1 kilogram.
Kasus tersebut, kata dia, akan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Benar (peristiwanya) kurang lebih 1 kilogram (sabu yang diamankan). Kini sedang kita lakukan pemeriksaan intensif,” kata Bastian.