Dugaan Penjualan Bio Solar Bersubsidi Menggunakan Jeriken di SPBU Sukajaya Simeulue Jadi Sorotan

Screenshot 20261017 190218

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE — Persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar, di Kabupaten Simeulue, Aceh, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Sukajaya, Kabupaten Simeulue, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sabtu(17/10/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media Situasi.co.id, praktik pengisian Bio Solar menggunakan jeriken tersebut diduga masih berlangsung. Masyarakat mempertanyakan apakah pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, kemudian diangkut dengan becak, telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

Selain persoalan mekanisme pengisian, sumber informasi juga mengungkapkan adanya dugaan harga pembelian Bio Solar melalui jeriken yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) atau harga resmi yang berlaku, serta pungutan tambahan sebesar Rp10.000 untuk setiap jeriken.

“Kami membeli minyak di atas harga HET kalau membeli menggunakan jeriken,” ujar seorang sumber kepada Situasi.co.id yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA:   Arab Saudi Respons Israel Bom RS Baptis Al-Ahli di Gaza

Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan harga di atas ketentuan dan adanya pungutan tambahan. Klarifikasi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut dapat terus berlangsung. Apakah praktik itu telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, atau justru terdapat mekanisme penyaluran yang perlu dievaluasi oleh pihak berwenang?

Penyaluran BBM bersubsidi pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi Bio Solar perlu dilakukan secara serius agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum (APH), Pertamina, serta instansi terkait diminta segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas pengisian menggunakan jeriken, mekanisme pengangkutan dengan becak, serta kebenaran informasi mengenai harga dan pungutan tambahan yang disampaikan sumber.

BACA JUGA:   Kanwil Ditjenpas Aceh Ajak Narapidana Lapas Kuala Simpang Kembali Dan Taati Aturan Pasca Evakuasi Bencana

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan atau memenuhi persyaratan tertentu, penjelasan terbuka dari pihak terkait juga diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Transparansi dan pengawasan yang konsisten menjadi hal penting agar distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Simeulue berjalan sesuai aturan. Penanganan yang jelas dan profesional juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya dugaan negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pengelola SPBU Desa Sukajaya, Pertamina, maupun instansi pengawas terkait mengenai dugaan tersebut masih belum mendapatkan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *