Harga Pupuk Subsidi di Simeulue Diduga Dijual di Atas HET

IMG 20261021 WA0131

SITUASI.CO.ID | SIMEULUE – Selain persoalan sulitnya petani mendapatkan pupuk subsidi, Harga penjualan pupuk tersebut di Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga masih melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Rabu (21/10/2026)

Salah seorang petani di Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat, Fadlan, mengaku saat ini para petani di desanya masih harus membeli pupuk subsidi jenis NPK Phonska dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) seharga Rp120.000 per karung ukuran 50 kg.

“Di tempat kami, untuk mendapatkan satu goni (karung) pupuk ukuran 50 kg harus membayar Rp120.000,” ungkap Fadlan, Selasa 20 Oktober 2026.

Padahal, menurut Fadlan, berdasarkan aturan HET terbaru dari pemerintah, harga resmi pupuk Urea adalah Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak. Sementara itu, untuk pupuk NPK Phonska adalah Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak.

“Jika dihitung, ada selisih harga dari HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar Rp30.000 untuk satu sak pupuk subsidi jenis Urea dan Rp28.000 untuk jenis Phonska,” tambah Fadlan.

Saat dikonfirmasi terpisah, pengecer pupuk subsidi di desa tersebut, Dedi, membenarkan bahwa pupuk subsidi tersebut disalurkan kepada petani dengan harga Rp120.000 per karung.

“Benar, yang kita jual ke mereka Rp120.000 per sak ukuran 50 kg, baik untuk jenis Urea maupun NPK,” kata Dedi.

BACA JUGA:   Organda Aceh dan Hiswana Migas Bahas Layanan Prioritas Bio Solar bagi Angkutan Umum

Dedi menjelaskan, keputusan menaikkan harga ini diambil karena harga tebus pupuk subsidi yang ia bayarkan ke Perusahaan Umum Daerah (PUD) sudah tinggi, yakni sebesar Rp100.000 per sak untuk jenis Urea dan Rp102.000 untuk jenis NPK Phonska.

Sementara itu, Dedi mengaku tidak ada margin keuntungan atau upah yang diberikan oleh PUD kepadanya selaku pihak Gapoktan yang menyalurkan pupuk subsidi tersebut.

“Tidak mungkin kami hanya menjual dan menimbang tanpa mendapatkan upah. Sedangkan dari PUD tidak ada hak keuntungan yang diberikan kepada kami,” jelas Dedi.

Dedi juga mengaku penjualan di angka Rp120.000 tersebut merupakan arahan langsung dari Sumardi alias Rolan selaku pihak pengelola PUD wilayah Kecamatan Simeulue Barat.

“Sebelumnya, Pak Rolan juga menyampaikan pupuk boleh dijual ke petani sebesar Rp120.000. Kami memiliki bukti percakapan terkait hal itu,” tambah Dedi.

Dedi juga mengungkap adanya keterlambatan dalam penyaluran. Sejak penebusan dilakukan pada September lalu, pihak PUD baru mengantar 40 sak pupuk jenis NPK Phonska ke Desa Sembilan dari total 100 sak yang telah ditebus.

“Sudah saya tebus sebanyak 100 sak, rinciannya 50 sak jenis Urea dan 50 sak jenis NPK Phonska. Uangnya sudah saya kirim ke Pak Rolan sebesar Rp10.600.000. Namun yang baru diantar baru pupuk Phonska sebanyak 40 sak. Yang belum diantar ada 10 sak Phonska dan 50 sak Urea,” rincinya.

BACA JUGA:   Persaingan Sengit Berakhir, Gargang Tuar Taklukkan Lawan dan Juara Kejari Cup

Pengelola PUD wilayah Simeulue Barat, Sumardi alias Rolan, membenarkan dirinya memintai uang tebusan sebesar Rp10.600.000 untuk 100 sak pupuk subsidi kepada Dedi. Ia berdalih jumlah tersebut sudah termasuk biaya transportasi pengiriman.

“Iya, itu sudah termasuk ongkos antar ke kios Gapoktan,” kata Rolan

Namun, pernyataan Rolan ini dinilai bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah secara tegas melarang distributor atau PUD memungut biaya tebus tambahan kepada pengecer maupun Gapoktan dengan dalih “ongkos angkut”.

“Tidak boleh lagi PUD membebankan ongkos angkut ke PPTS (Pengecer Pupuk Bersubsidi) dan Gapoktan,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Asludin, Selasa (20/10/2026), saat menghadiri sebuah acara bersama Ketua PWI Aceh di Warkop Alaina, Simeulue.

Asludin menjelaskan biaya distribusi dari pabrik hingga ke gudang pengecer resmi atau Gapoktan sudah ditanggung penuh oleh negara dan masuk dalam komponen subsidi.

“Untuk pendistribusian pupuk sampai ke lokasi PPTS dan Gapoktan sudah ditanggung negara karena sudah ada subsidi. Seharusnya disalurkan sesuai dengan harga HET,” pungkas Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *