Hong Kong Akan Terbitkan UU Keamanan Nasional Tahun 2024

Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee
Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee saat menyampaikan pidato kebijakan tahunannya di Dewan Legislatif di Hong Kong. (Foto: Tyrone Siu/Reuters)

BANDA ACEH – Pemimpin Hong Kong John Lee mengatakan, wilayah Tiongkok akan mengajukan undang-undang (UU) keamanan nasionalnya sendiri pada tahun 2024, empat tahun setelah Beijing memberlakukan undang-undang besar-besaran yang menurut para kritikus telah menghancurkan kebebasan.

Undang-undang Tiongkok ini diberlakukan setelah ratusan ribu orang turun ke jalan dalam protes yang dimulai atas rancangan undang-undang ekstradisi dengan Tiongkok daratan dan berkembang menjadi tuntutan untuk lebih banyak demokrasi dan kebebasan politik yang terkadang berubah menjadi kekerasan.

Undang-undang Beijing yang bersifat luas mengabaikan legislatif lokal dan membuat tindakan yang dianggap pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pidato kebijakan tahunannya yang kedua, Lee mengatakan, beberapa negara masih berusaha melemahkan Hong Kong. Kemudian, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait upaya pelemahan itu.

“Kita harus waspada terhadap pihak-pihak yang berusaha memprovokasi konflik, memberikan informasi yang salah atau menyebarkan rumor melalui saluran yang berbeda, dan tetap waspada terhadap tindakan perlawanan lunak dalam berbagai bentuk yang dapat melemahkan tata kelola negara kita dan HKSAR (Wilayah Administratif Khusus Hong Kong),” kata John Lee seperti dikutip Situasi.co.id dari Aljazeera.com, Rabu (25/10/2023).

BACA JUGA:   Di Tengah Gencatan Senjata, AS Kirimkan Satu Ton Bom ke Israel

Mantan perwira tinggi polisi yang menjadi kepala keamanan selama protes tahun 2019, menambahkan

Lee menambankan, bahwa pemerintah terus maju dengan opsi legislatif yang efektif mengenai keamanan dan akan menyelesaikan proses legislatif pada tahun 2024 untuk memenuhi tugas konstitusional.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Konstitusi mini kota tersebut, Hong Kong seharusnya membuat undang-undangnya sendiri, yang dikenal sebagai Pasal 23 untuk memberantas tujuh kejahatan terkait keamanan, termasuk pengkhianatan dan spionase.

Namun, pemerintahan berturut-turut gagal menerapkan undang-undang tersebut dan upaya terakhir dibatalkan pada tahun 2003 setelah setengah juta orang Hong Kong turun ke jalan untuk upaya protes.

Kemudian, undang-undang keamanan Beijing telah menghapuskan kritik karena politisi dan aktivis pro-demokrasi harus mengasingkan diri dan kelompok masyarakat sipil serta media kritis ditutup.

BACA JUGA:   Sejumlah Negara Kirim Bantuan ke-Maroko, Korban Jiwa Capai 2.500 Orang

Menurut Biro Keamanan Hong Kong, hingga akhir September, 280 orang telah ditangkap dan 30 orang dihukum berdasarkan hukum.

Sejak tahun 2019, sistem politik Hong Kong juga telah dirombak dengan peraturan baru yang diberlakukan untuk memastikan hanya patriot yang dapat mencalonkan diri, dan para kandidat perlu diseleksi sebelum diizinkan untuk mencalonkan diri.

Pada hari pendidikan keamanan nasional juga telah diperkenalkan kepada anak-anak yang berusia enam tahun pentingnya undang-undang tersebut yang menurut para pendukungnya telah memulihkan ketertiban di kota tersebut.

Lee mengatakan pendidikan patriotik akan dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan identitas nasional.

Sebuah kelompok kerja akan dibentuk untuk memajukan pendidikan nasional dan menyelaraskan dengan undang-undang Pendidikan Patriotik Republik Rakyat Tiongkok.

Pengumumannya disampaikan sehari setelah Beijing mengesahkan undang-undang untuk memperkuat pendidikan patriotik bagi anak-anak dan keluarga, menurut media pemerintah Tiongkok.

Hong Kong dijanjikan otonomi tingkat tinggi setelah kembali ke pemerintahan Tiongkok pada tahun 1997 dan kelanjutan cara hidupnya setidaknya selama 50 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *