SIMEULUE – Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) Partai Bulan Bintang kabupaten Simeulue menilai Surat Rekomendasi Panwaslih kabupaten Simeulue per tanggal 22 Februari 2024 dengan Nomor :05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 perihal : Penegasan Rekomendasi PSU kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang diduga cacat hukum.
Hal tersebut, disampaikan Marwan, ia menilai rekomendasi Panwasli tersebut cacat hukum. Diantaranya, terkait dengan Nomor Surat.
Dimana, kata Marwan, nomor surat rekomendasi tersebut adalah rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwaslih kabupaten Simeulue pada Tahun lalu.
Terkait hal itu, Marwan meminta KIP kabupaten Simeulue untuk tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslih kabupaten Simeulue dengan Nomor: 05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 tersebut.
“Apabila surat Rekomendasi ini ditindak lanjuti oleh KIP Simeulue maka keputusan tersebut dianggap cacat hukum,” ungkap Marwan kepada Situasi.co.id, Sabtu (24/02/2024).
Oleh sebab itu, Marwan kembali menegaskan, jika KIP kabupaten Simeulue menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih kabupaten Simeulue dengan Nomor: 05/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, maka Partai Bulan Bintang akan menindaklanjuti persoalan tersebut kejalur hukum.
“Apa bila KIP kabupaten Simeulue menindaklanjuti rekomendasi Panwasli kabupaten Simeulue maka kami, Partai Bulan Bintang akan menggugat ke jalur Hukum,” pungkasnya.