BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyebut sebanyak 72 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah mengatakan, puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut karena para bacaleg tidak melengkapi persyaratan sebagai pencalonan yang telah ditetapkan pada masa perbaikan.
“Hingga masa perbaikan berakhir 9 Juli kemarin, ada 72 bacaleg DPRA yang tidak melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Karena tidak melengkapi, maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Munawarsyah, dikutip dari antaranews.com, Jumat (14/07/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya sebanyak 1.782 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah didaftarkan di partai politik peserta Pemilu 2024.
“Setelah diverifikasi, semua bacaleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurutnya, KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilu, sebelumnya telah memberikan waktu perbaikan persyaratan pencalonan hingga 9 Juli 2023 sampai waktu yang ditentukan.
“Akan tetapi hanya 1.710 bacaleg yang melengkapi persyaratan di masa perbaikan,” ungkapnya.
Munawarsyah menyebutkan, adapun persyaratan yang tidak dipenuhi di antaranya surat keterangan kesehatan, surat keterangan mampu membaca Al Quran, surat pengadilan, kartu tanda penduduk yang tidak dapat terbaca, ijazah pendidikan yang tidak dilegalisir, dan lainnya.
“Dari 72 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, 19 orang di antaranya adalah bacaleg yang dinyatakan tidak lulus uji mampu membaca Al Quran tahap pertama. Saat ini, ke-1.710 bacaleg tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi perbaikan,” katanya.
Dikatakannya, pemilu 2024 terdiri dari pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Sekedar informasi, pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti oleh partai politik nasional, juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).













