Hukum  

KPK Sebut 82 Persen Pemerintah Provinsi Masuk Kategori Merah Rawan Korupsi

20230304 20220822 94424 ilustrasi gedung kpk 1
Gedung KPK. Foto: Ist

JAKARTA – Mayoritas pemerintahan daerah, khususnya di tingkat provinsi, masih berada dalam kategori rawan korupsi. Hal ini terungkap dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang akan diluncurkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan SPI 2024 akan memaparkan hasil penilaian terhadap integritas berbagai kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, dalam beberapa kategori: hijau, kuning, dan merah.

“Kategori merah menunjukkan daerah yang rawan terjadinya praktik korupsi, seperti jual beli jabatan, pengadaan barang atau jasa, gratifikasi, hingga intervensi,” kata Pahala, dilansir RMOL, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Pahala, dari 34 provinsi yang dinilai pada tahun 2024, sekitar 82 persen masih masuk dalam kategori merah, menunjukkan tingkat kerawanan korupsi yang tinggi. Sementara itu, hanya 3 persen dari provinsi yang sudah berhasil masuk dalam kategori hijau, yang berarti hanya sekitar 9 provinsi yang dinilai memiliki integritas yang baik.

Di tingkat kabupaten atau kota, 67 persen dari lebih 500 kabupaten/kota di Indonesia juga terdeteksi dalam kategori merah, meskipun di tingkat kementerian, hanya 3 persen yang masih masuk dalam kategori merah.

Peluncuran hasil SPI 2024 akan diselenggarakan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, mulai pukul 13.00 WIB. Ketua KPK Setyo Budianto akan memberikan keynote speech dalam acara tersebut.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rachmat Pambudy, serta Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto juga dijadwalkan untuk memberikan sambutan.

SPI 2024 dirancang untuk mengukur tingkat integritas suatu organisasi, baik dari perspektif pengguna layanan maupun dari sudut pandang pegawai dan pakar. Survei ini memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang efektivitas upaya pencegahan korupsi di setiap unit kerja. KPK menekankan bahwa tanpa perbaikan integritas, meskipun sistem pencegahan korupsi telah diterapkan, celah-celah untuk terjadinya praktik korupsi tetap terbuka.

Dalam pelaksanaannya, KPK melibatkan 41 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk membantu menganalisis hasil SPI. Selain itu, sebanyak 641 instansi, yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 BUMN, turut serta dalam survei tersebut.

Dengan adanya SPI, KPK berharap dapat memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki integritas dan mencegah korupsi di berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *