ACEH TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM serta Meteorologi Aceh Timur menyegel salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Madat, Aceh Timur, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan penyegelan bukan dilakukan terhadap dispenser SPBU seluruhnya. Tapi khusus dispenser jenis solar.
“Penyegelan ini dilakukan karena telah ditemukan ketidak sesuaian volume sebanyak 20 liter,” kata Rizal, Selasa (02/04/2024).
Rizal mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung semua SPBU di Aceh Timur guna mengantisipasi stok BBM menjelang lebaran. Sebab kebutuhan konsumsi BBM akan meningkat.
“Ini supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara-cara curang,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan UPTD Meteorologi Aceh Timur, Panera, menjelaskan apabila ada yang mencampur atau menempelkan satu alat di mesin SPBU dengan sengaja maka akan dikenakan pidana sesuai UU nomor 2 tahun 1981 dengan ancaman penjara selama satu tahun.