BANDA ACEH – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuasaan (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, dalam bentuk intervensi administrasi terhadap pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 menuai banyak kritik dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh salah seorang pengacara, Sulaiman SH kepada media ini, Kamis (13/07/2023).
Sulaiman mengatakan, berdasarkan surat yang telah keluarkan dengan No 200.2.1/239 tertanggal 19 Juni 2023, banyak dari para peserta yang mengikuti seleksi itu merasa janggal terhadap pelaksanaan fit and proper test calon anggota KIP kota Sabang.
“Atas dasar itu, mereka para peserta telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” kata Sulaiman.
Menurutnya, penolakan tersebut juga dilakukan oleh beberapa anggota Komisi A DPRK Sabang atas nama Darmawan SE dan Samsul Bahri sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 23 Juni 2023 yang lalu.
“Berdasarkan rapat paripurna tersebut yakni terkait agenda penetapan nama-nama calon anggota KIP Sabang yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, kata Sulaiman, upaya hukum pun telah ditempuh oleh para peserta dengan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Sabang, sebagaimana telah terdaftar dalam perkara No.1/Pdt.G/2023/Pn.Sab tertanggal 23 Juni 2023.
“Nanti sidang perdananya akan digelar pada tanggal 20 Juni 2023 mendatang,” terang Sulaiman.
Dikatakannya, imbas dari kasus tersebut hingga saat ini KPU RI belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap pengangkatan nama -nama anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang periode 2023-2028 yang telah diusulkan oleh DPRK Sabang minggu lalu.
“Sementara masa aktif komisioner KIP Sabang periode 2019-2023 telah berakhir pada tanggal 12 Juli 2023 kemarin,” ungkapnya.
Ia berharap kepada Komisi Independen Umun (KPU) Republik Indonesia agar mengambil alih dalam penyelenggaraan tahapan pemilu yang sedang berlangsung, untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pada kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang.
“Kami meminta kepada KPU Republik Indonesia agar dapat mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu di kota Sabang dengan mendelegasikan kewenangannya kepada Komisi Independent Pemilihan Aceh,” pinta Sulaiman.













