BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal menyebutkan tidak memilih (golput) dalam momentum pemilihan umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.
Karena, kata Tgk Faisal, dalam Islam memilih pemimpin hukumnya wajib. Maka jika golput, hukumnya haram.
“MPU selaras dengan MUI menyatakan haram golput. Landasan fatwa seperti itu berdasarkan hukum memilih pemimpin yaitu wajib,” kata Tgk Faisal, Senin (18/12/2023).
Karenanya, Tgk Faisal, berharap masyarakat tidak golput saat Pemilu 2024, sebab dengan golput tidak menghasilkan pemimpin.
Menurutnya, lebih baik memiliki pemimpin yang memiliki kekurangan dibandingkan tidak ada pemimpin. “Kita wajib menggunakan hak pilih,” ucapnya.
Tgk Faisal mangajak seluruh masyarakat untuk tetap memilih meski pemimpin yang dipilih tidak sesuai dengan yang diharapkan, dari pada tidak ada pemimpin di suatu bangsa.