BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyetujui alokasi dana sebesar Rp 184 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, melebihi usulan sebelumnya sebesar Rp 145 miliar. Keputusan ini diambil dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah Aceh (NPHA) oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama pihak terkait.
“Barusan kita telah melakukan penandatanganan perihal Pj Gubernur terkait dengan penganggaran dana Pilkada Rp 184 miliar,” ungkap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi, Jumat (17/11/2023).
Saiful mengatakan bahwa penandatanganan NPHA ini mencerminkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Ini adalah bentuk kolaborasi untuk membangun Provinsi Aceh secara bersama-sama,” katanya.
Saiful juga menyebutkan, bahwa penandatanganan NPHA ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang demokratis, transparan, dan adil dan bentuk keseriusan.
“Pemilihan kepala daerah tahun 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu KIP memberikan apresiasi sebesar besarnya terhadap dukungan Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Selain itu, Saiful menyebutkan penambahan dana sebesar Rp 39 miliar dari usulan awal akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan di kabupaten dan kota, termasuk honor PPK, sekretariat PPK, PPDP, dan perlengkapan TPS.
“Langkah berikutnya adalah proses pencairan, yang wajib dilakukan dalam 14 hari setelah kesepakatan ini,” pungkasnya.