JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh, tentang penguatan pelaksanaan Syariat Islam, Jumat (11/08/2023).
Menurut Iswanto, semua pihak tentu berkeinginan untuk dilaksanakannya Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah. Sebagai seorang kepala daerah, Pj Gubernur Achmad Marzuki tentu punya nawaitu yang sama dan tanggung jawab yang kuat untuk berjalannya cita cita general masyarakat Aceh yang sejak dulu dikenal sangat islami.
“Kita jangan sesekali melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” kata Iswanto kepada awak media, seusai acara pengajian rutin Kamis (10/08/2023) malam di Meuligoe Bupati Aceh Besar.
Iswanto menyebutkan, salah satu poin Surat Edaran Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB. Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda–pelajar dan mahasiswa–menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.
“Karenanya, terasa ironi ketika masih ada pihak pihak yang membawa SE itu ke arah yang sifatnya memunculkan polemik dan kontroversi,” imbuhnya.
Iswanto juga mencontohkan tentang salah satu warung kopi terlaris di Banda Aceh yang terletak di kawasan Beurawe, yang setiap hari beroperasi pada pagi subuh dan tutup tepat pukul 18.00 WIB petang dan warkop itu tidak menyediakan fasilitas wifi, karena mereka berprinsip hanya melayani warga yang minum kopi.
“Kita balik bertanya, mengapa mereka bisa? Bahkan hanya sepanjang siang hari. Toh Allah melapangkan pintu rezeki selebar lebarnya. Jadi, rasanya tak perlu diperdebatkan soal jam operasional warkop hingga pukul 00.00 WIB dinihari,” tandas Iswanto.
Di sisi lain, Pj Bupati Aceh Besar itu menyatakan komitmennya mendukung instruksi SE Gubernur Aceh tersebut, serta menjalankannya di lapangan. Terutama hal hal yang langsung terkait dengan penguatan syariat Islam. Berbagai perangkat kerja Pemkab Aceh Besar akan dikerahkan untuk mendukung imbauan dalam surat tersebut. Tentu saja hanya kawasan yang dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menurunkan Tim Satpol PP WH, Dinas Syariat Islam dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan upaya persuasif kepada para pelaku usaha, terutama warung kopi,” kata Iswanto.
Iswanto menambahkan, melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tersebut, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah konsolidatif dan koordinatif untuk penguatan implementasi SE Gubernur. Setelah itu baru dilakukan langkah implementatif di lapangan, dalam waktu yang tidak lama ke depan.
Menurut Iswanto, SE yang diterbitkan Gubernur Aceh tersebut merupakan hasil musyawarah berbagai pemangku kebijakan, termasuk para ulama. Oleh sebab itu, ia yakin apa yang diinstruksikan Gubernur adalah untuk kemaslahatan bersama.
“Menegakkan syariat Islam bukan sebuah kemunduran, melainkan justru menjadi langkah awal untuk lebih mudah menggapai berbagai potensi kemajuan,” pungkasnya.