ACEH BARAT – Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap dua pelaku terduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Keduanya diamankan pada waktu dan tempat terpisah selama dua hari pelaksanaan operasi.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, mengatakan terduga pertama yakni HA (49 tahun) warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada Rabu tanggal 6 November 2024 Pukul 21.45 WIB bersama barang bukti satu unit Mobil merk Suzuki dengan Tangki yang sudah dimodifikasi.
Sedangkan tersangka kedua FR (40 tahun) warga warga Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada kamis tanggal 7 November 2024 pukul 17. 00 WIB dari tersangka turut kita amankan satu unit mobil merk Daihatsu dengan tangki yang juga sudah dimodifikasi oleh terduga.
“Kegiatan Operasi Pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi ini kita lakukan demi mendukung Program Asta Cita Presiden RI Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Andi, Jumat, 8 November 2024.
Dari keduanya, petugas mengamankan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 28 jerigen dengan jumlah minyak sebanyak setengah ton lebih.
Modus yang digunakan keduanya hampir sama yaitu mengantri di SPBU untuk membeli BBM Subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi, lalu menyalinnya ke jerigen yang sudah dipersiapkan sebelumnya menggunakan pompa.
“Dari hasil pengembangan sementara, BBM Subsidi tersebut nantinya akan dijual kembali oleh terduga ke wilayah Pante Ceureumen, Aceh Barat,” sebut Andi.
Untuk saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah di amankan, keduanya diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 miliar.