LANGSA – Polres Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 10,5 kilogram di Aula Polres setempat, Rabu, 7 Agustus 2024.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama satu bulan terakhir.
Sabu tersebut diamankan dari pengedar jaringan lintas provinsi. Barang terlarang tersebut dibawa melalui jalur darat dengan titik keberangkatan dari Kota Banda Aceh menuju Jakarta.
Sabu tersebut diamankan pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, saat personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan melihat mobile target di Bireuen.
“Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap mobil tersebut, dan berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial B (51) warga Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dan barang bukti berupa 10 paket besar sabu yang terbungkus kemasan teh China yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan interograsi, tim kemudian melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku lainnya yang berinisial YS (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika tersebut. Namun DPO belum ditemukan.
“Tersangka B merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2011 B divonis Pengadilan Negeri Tanggerang Kota selama 13 tahun penjara yang saat itu ditemukan barang bukti dari sebanyak 7 kilogram sabu,” kata Kapolres.