SIGLI – Terhitung sejak 17 Februari hingga Mei 2023, Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap sebayak 13 pelaku judi online, domino serta agen togel di wilayah hukum Polres Pidie.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan serta pengaduan warga saat agenda Jumat curhat,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Sabtu (03/06/2023).
Dikatakannya, pihaknya sering menerima banyak laporan dari masyarakat bahwasanya banyak pemuda hingga lelaki paruh baya bermain judi online di warung kopi. Oleh karenanya, warga berharap pihak kepolisian harus menindaklanjuti masalah tersebut.
“Adapun pelaku yang ditangkap tersebut didominasi pelajar dan mahasiswa yakni MH (21) TSR (17) FH (26) N (31) M (28) S(23) I (22) IF (27) HF (26). Sisanya ada para petani yaitu U (36) B (54)J (35) Z(53),” ungkap Imam.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya juga menyita barang bukti yakni uang tunai senilai Rp4,6 juta, 15 unit telepon genggam yang masih ada saldo chip (koin) sebanyak 236 billion.
Imam mengatakan, bahwa untuk kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan hanya tiga perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Para pelaku dikenakan hukuman qanun jinayat dengan ancaman penjara 45 bulan atau dicambuk paling banyak 45 kali,” pungkasnya.













